Nabi
Muhammad saw bersabda, “Suatu ketika, ada seorang lelaki membeli sebidang tanah
dari seorang lelaki lain. Beberapa hari kemudian si pembeli menemukan tempayan
yang berisi emas di dalam tanah yang ia beli.
Maka
si pembeli berkata kepada pemilik tanah, “Ambilah emas milikmu ini,
sesungguhnya aku hanya membeli tanahmu saja dan aku tidak membeli emas milikmu.”
Si
pemilik tanah berkilah, “Sesungguhnya aku telah menjual kepadamu tanah milikku
dan semua yang terkandung di dalamnya.”
Kedua
orang itu, si pembeli dan penjual sama-sama tidak mau mengambil tempayan emas
itu hingga akhirnya mereka meminta orang ketiga untuk memutuskan perselisihan
mereka.
Orang
ketiga yang menjadi hakim mereka bertanya, “Apakah kalian berdua mempunyai anak?”
Salah
seorang dari keduanya menjawab, “Aku mempunyai seorang budak pria.”
Sedangkan
yang satunya menjawab, “Aku mempunyai seorang budak wanita.”
Orang
ketiga itu pun berkata, “Kawinkanlah budak pria dengan budak wanita milik
kalian, lalu nafkahilah kedua budak kalian dari emas itu.
(H.R. Al Bukhari dan
Muslim)
